Sejarah Radio Antar Penduduk Indonesia

Penemuan alat komunikasi radio yang menggunakan band
frekuensi 26,968 -27,405 Mhz yang di negara asalnya Amerika terkenal dengan nama
radio Citizent Band (CBX) maka di Amerika tersebut pada tahun 1958 secara resmi
radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi radio antar
penduduk. Sebagai organisasi pengelolaannya adalah Federal Communications
Commission (FCC) yang bertugas untuk menangani pengendalian dan pembinaan para
penggemarnya yang semakin banyak di masyarakat luas.
Keberadaan CB terasa diperlukan oleh masyarakat di Amerika,
terutama sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan
informasi bila mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera, atau
untuk kepentingan gawat darurat.
Dengan demikian komunikasi radio antar penduduk (CB) di
Amerika berkembang dengan baik dan telah memasyarakat, sehingga
instansi-instansi resmipun ikut secara aktif terjun didalamnya. Instansi yang
ikut terjun antara lain : Kepolisian, SAR, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran,
Perusahaan Listrik, dan lembaga sosial kemasyarakatan lain yang semuanya
memonitor dengan menggunakan jalur/aluran 9. Disamping itu keperluan tersebut,
alat komunikasi ini juga banyak digunakan untuk membantu keperluan komunikasi
pada acara/event penting seperti acara olahraga maupun bentuk bentuk keramaian
lainnya, demi kelancaran penyelenggaraan dan untuk mengantisipasi apabila ada
hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkembangan komunikasi radio CB, telah merambah ke berbagai
negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun mulai dimasuki radio CB sejak
dasawarsa 70-an. Kehadiran CB di Indonesia teryata terus berkembang dalam jumlah
maupun penggemarnya yang penggunaannya masih bersifat liar, karena belum ada
ketentuan yang mengaturya.
Melihat kenyataan ini, Pemerintah mulai menyadari jikalau
penggunaan CB secara liar dan jumlahnya semakin bertambah banyak tetap
dibiarkan, bisa mengakibatkan timbulnya dampak negatif, karena alat komunikasi
radio CB apabila oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab dan liar dapat
digunakan untuk tindakan yang bersifat kriminal, bahkan mungkin sampai tindakan
subversif dan Iain-lain. Akhirnya Pemerintah mengambil tindakan penertiban
terhadap pemilik dan pengguna radio CB di Indonesia, oleh karenanya Pemerintah
mengambil kebijaksanaan untuk melegalisir penggunaan perangkat tersebut dengan
ketentuan-ketentuan persyaratan serta perijinan untuk Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP).
Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah
menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980,
tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan
suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu
maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan
suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar
Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan
pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :
1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH
Team Formatur diberi tugas :
1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP
Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980
di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar
Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI
merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar
Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M
NALAPRAYA.
Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK
S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen
Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN
PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10
Nopember 1980.
Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal
lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia
mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi
maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan,
SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat
Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah
menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini
berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan
Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No.
79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85
yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz)
secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62
centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat
drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga
karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga
anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11
meter.
Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI
diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan
yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada
nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha
memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI
bisa tetap dipertahankan keberadaannya.
Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap
aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang
Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12
Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/
PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk,
menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada
RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan
perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi
persyaratan teknis yang ditentukan.
Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI
semakin nyata, ini bisa kita lihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel
Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada
gelombang:
1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415
Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz
dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk
pengelolaannya.
Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka
perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa
tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku
dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga
terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan.
Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya
dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta.
|