| |
Rubrik |
Pesan Singkat |
Kalender |
Statistik Web |
Visitors : 97313 visitors
Hits : 53439 hits
Month : 916 users
Today : 46 users
Online : 6
users |
|
|
 |
|
STANDARD OPERATING PROCEDURES
1. TATA CARA PENGURUSAN IKRAP/IPPKRAP/KTA
1.1. UMUM
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam
penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah adalah telah memiliki
IKRAP yaitu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan IPPKRAP yaitu Izin
Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan kepada pemilik
perangkat yang telah memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan
teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah
memiliki Kartu Tanda Anggota.
1.2. PERSYARATAN UMUM
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia/WNI
b. Umur serendah-rendahnya 17 Tahun
c. Berkelakuan Baik
d. Membayar biaya administrasi dan biaya izin
e. Menjadi anggota organisasi RAPI
Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan
kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis.
IKRAP dan IPPKRAP berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
1.3. TATA CARA PENGURUSAN IZIN ANGGOTA BARU & PERPANJANGAN
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh calon anggota
bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kepada Calon Anggota akan dilakukan
wawancara oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi
Organisasi dan Personalia.
Tata cara pengurusan izin dan KTA untuk perpanjangan dilaksanakan di Sekretariat
Lokal oleh Anggota yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa
persyaratan yang sudah ditetapkan.
Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut :
|
1. |
Mengisi Formulir Surat Pernyataan menjadi Anggota RAPI dan
Permohonan Kartu Tanda Anggota, bermaterai Rp.6.000,- |
|
2. |
Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermaterai Rp. 6.000,- |
|
3. |
Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy), dan Foto Copy KTA untuk TNI/POLRI. |
|
4. |
Foto Copy KTP (4 lembar) |
|
5. |
Pas Photo berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar |
|
6. |
Mengisi Rekening Giro 5 lembar (Pusat, Daerah, Dinas, Wilayah, Lokal)
dan di Foto Copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya. |
|
7. |
Membayar biaya perijinan dan Administrasi. |
Catatan :
Khusus untuk permintaan Callsign pilihan, disediakan formulir pengantar dari
Ketua Daerah RAPI NAD.
Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Perpanjangan adalah sebagai
berikut :
|
1. |
Mengisi Formulir Surat Pernyataan menjadi Anggota RAPI dan
Permohonan Kartu Tanda Anggota |
|
2. |
Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermaterai Rp. 6.000,- |
|
3. |
Foto Copy KTP (4 lembar) |
|
4. |
Pas Photo berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar |
|
5. |
Menyerahkan KTA asli dan Foto Copy 3 (tiga) lembar |
|
6. |
Menyerahkan IKRAP & IPPKRAP asli dan Foto Copy 3 (tiga) lembar |
|
7. |
Mengisi Rekening Giro 5 lembar (Pusat, Daerah, Dinas, Wilayah, Lokal)
dan di Foto Copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya. |
|
8. |
Membayar biaya perijinan dan Administrasi. |
|
9. |
Foto Copy Sertifikat Santiaji (1 lembar) |
Catatan :
Bila KTA/IKRAP/IPPKRAP asli hilang, dibuat surat pernyataan hilang materai Rp.
3.000,-
1.4. MEKANISME PENGURUSAN IJIN DAN KTA

Keterangan Mekanisme Pengurusan
|
1. |
Anggota/ Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal
dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan |
|
2. |
Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan
meneruskan ke Sekretariat Wilayah |
|
3. |
Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke
Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah |
|
4. |
Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima
Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota |
|
5. |
Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkeas
tersebut ke Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Telematika
Propinsi NAD untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP |
|
6. |
Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota |
|
7. |
Berdasarkan Tanda Terima Sementara dari Sekretariat
Daerah, Sekretariat Wilayah memproses Papan Callsign/Stiker. |
|
8. |
IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara
bertahap akan diserahkan kepada anggota melalui Sekretariat Wilayah dan
Sekretariat Lokal. |
1.5. KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN ANGGOTA
|
1. |
Memasang Papan Nama Panggilan di depan rumah yang
mudah dilihat |
|
2. |
Menempelkan photo copy IKRAP didepan rumah yang mudah
untuk dilihat (IKRAP diperbesar terlebih dahulu 200% dilapis plastik/laminating) |
|
3. |
Menempelkan potongan IPPKRAP pada perangkat yang
sesuai izinnya, (ditempel dengan isolasi yang bening) |
|
4. |
Bagi izin Stasiun Bergerak Darat agar menempelkan
Stiker Stasiun Bergerak Darat (Lampiran VI SK Dirjen Postel 92/DIRJEN/1994) |
|
5. |
Tidak memberikan perangkatnya kepada orang yang tidak
mempunyai izin |
|
6. |
Bila pindah tempat tinggal/domisilinya wajib
melaporkan/mengajukan perpindahan alamat/domisili stasiunnya perpindahan
kepada pengurus |
|
7. |
Permohonan perpanjangan izin dilaksanakan 2 bulan
sebelum kadaluwarsa |
|
8. |
Tidak memberikan/meminjamkan perangkatnya kepada
orang yang tidak mempunyai izin untuk mengudara |
2. TATA CARA BERKOMUNIKASI
2.1. PENGERTIAN UMUM
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia meliputi kegiatan
komunikasi dari pada band frekuensi yang ditentukan secara khusus untuk
penyelenggeraan komunikasi radio antar penduduk di indonesia. Disusunnya tata
cara berkomunikasi yang benar ini dimaksud untuk ketertiban dan kelancaran
pertukaran berita pada saat berkomunikasi dengan perangkat KRAP.
Hal ini dilandasi pada pertimbangan :
Demi kelancaran dan kecepatan komunikasi;
Terbatasnya kemampuan perangkat KRAP secara karakteristik;
Untuk mencapai keseragaman dalam penggunaan prosedures dan istilah.
2.2. PEDOMAN
Pada saat berkomunikasi, harus berpedoman pada IKIT yang merupakan
singkatan dari :
IRAMA : Potongan-potongan kalimat harus diucapkan
secara jelas, kalimat hendaknya singkat, jelas dan langsung pada pokok
pembahasan.
KECAKAPAN : Bicara dengan kecepatan sedang; jangan bicara terlalu cepat.
ISI SUARA : Bicara agak keras dari biasanya, tidak berteriak atau
berbisik.
TINGGI NADA : Tinggi nada sedang, ini akan lebih jelas diterima daripada
nada rendah.
2.3. PETUNJUK SEBELUM BERKOMUNIKASI
|
1. |
Berbicara dengan berpedoman pada IKIT. |
|
2. |
Gunakan interval 2-3 detik setelah lawan bicara anda
selesai bicara |
|
3. |
Pembicaraan harus tidak menimbulkan gangguang
Kamtibmas |
|
4. |
Bicara seperlunya dan tidak mendominir frekuensi |
|
5. |
Jaga kesopanan dalam pembicaraan agar tidak
menyinggung perasaan orang lain |
2.4. SARANA ADMINISTRASI
|
1. |
Siapkan buku catatan/log book |
|
2. |
Kode 10 |
|
3. |
Form Berita |
|
4. |
Surat Ijin Perangkat anda harus selalu bersama
perangkat |
|
|