RAPI 01.07 Kota Lhokseumawe JZ01ZWK http://www.rapi0107.org   
RAPI 01.07 Kota Lhokseumawe    
 
Status Mesin Anda :  
  
IP Address Anda : 38.107.191.93  

  

 
Salam RAPI 51.55 dan Selamat datang di Website RAPI 01.07 Kota Lhokseumawe - Provinsi Aceh Website : http://www.rapi0107.org "JALIN KOMUNIKASI, SATUKAN KATA, TETAPKAN HATI, PERTAHANKAN PERDAMAIAN" Info : Ripiter 143.475 Mhz (-80) dan RF Gateway 141.200 Mhz di Kampus Universitas Malikussaleh Online 24 jam
 

 
   Menu Utama
Halaman Utama
Tentang RAPI
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Peraturan Organisasi
Kode etik
Ten Code
Pengurus
Callbook
Etika Komunikasi
Logo RAPI
Pengurus Daerah
SOP
Kota Lhokseumawe
Anggota NAD
Pengurus LOKAL
Formulir Anggota

   Kegiatan
Kegiatan 2005-2008
MUSWIL II
Auto Dubling 2009
Waka Polres Sigli
Auto Dubling Medan
Rapat Pemilu 2009
Perawatan Ripiter-050409
Satgaskom PILEG
Auto Dubling GHORKA
Sepakbola RAPI vs Jurnalis
Pertandingan Batminton-1
Pertandingan Batminton-2
Auto Bhayangkara 1
Auto Bhayangkara 2
Satgaskom PILPRES
Buka Puasa 2009
MUSDA II RAPI Aceh
Repiter Baru
Sembako PIJAY
Sembako Blangmangat
Audensi DPRK

   Pelayanan
Download
Web Links
Rubrik
Kirim Artikel
Kontak Kami
Chatting

   Brosur Radio
YAESU
ICOM
MOTOROLA
ALINCO
KENWOOD

   Rubrik
Bencana Alam & Musibah
Radio & Elektronika
RAPI Nusantara
RAPI 01.07
RAPI NAD
Sosial & Islam
Jajak Pendapat
Penyuluhan

   Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
  *harus diisi

   Kalender

   Statistik Web
  Visitors : 97567 visitors
  Hits : 53829 hits
  Month : 915 users
  Today : 40 users
  Online : 7 users

   


Etika Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia

A. Komunikasi Point to Point

  1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
  2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
  3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
  4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
  5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
  7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
  8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
  9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
  10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ01KGB
  11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak

B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang

  1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
  2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
  3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
  4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ01KGB memanggil JZ01KRH, maka pada jeda spasi JZ01KGB langsung masuk dengan mengatakan: JZ01KRH, JZ01KGB 10-25)
  5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
  6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
  7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
  8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
  9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
  10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
  11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
  12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.

C. Penggunaan kata INTERUPSI

  1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ01KGB interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
  2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
  3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
  4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ01KGB masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ01KGB saja
  5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ01KGB, mohon bersabar satu dua kesempatan

D. Penggunaan Stasiun KRAP

  1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
  2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
    a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
    b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
    c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
    d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
  3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
  4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
    a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
    b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
    c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
    d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
    e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
    f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
    g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
  6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
  7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
  8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
  10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali