| |
Rubrik |
Pesan Singkat |
Kalender |
Statistik Web |
Visitors : 97567 visitors
Hits : 53829 hits
Month : 915 users
Today : 40 users
Online : 7
users |
|
|
 |
|
Etika Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia
A. Komunikasi Point to Point
- Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
- Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
- Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir
pembicaraan
- Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang
penting
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
- Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang
dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
- Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
- Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan
kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
- Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh
JZ01KGB
- Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
- Memonitor dahulu selama 3-5 menit
- Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
- Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
- Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break
atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila
ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan
menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ01KGB memanggil
JZ01KRH, maka pada jeda spasi JZ01KGB langsung masuk dengan mengatakan:
JZ01KRH, JZ01KGB 10-25)
- Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan
mudah dimengerti / difahami
- Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
- Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan
interupsi pada spasi / interval.
- Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu
orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau
menggunakan pancar ulang
- Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
- Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg
menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
- Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat
emergency / darurat
- Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan
peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru
akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
- Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu
informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi,
kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ01KGB
interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya
mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
- Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna
sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
- Kata Break atau Contact
sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela
pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan /
komunikasi
- Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka
pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh:
JZ01KGB masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut
JZ01KGB saja
- Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya
juga merespon, Contoh: Terdengar JZ01KGB, mohon bersabar
satu dua kesempatan
D. Penggunaan Stasiun KRAP
- Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
- Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial
kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan
pertolongan (SAR).
- Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1)
yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat
Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan
Kepala Dinas Propinsi
- Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
- Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan
lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun
radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara
telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana
komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato,
dongeng, pembicaraan asusila.
- Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana
komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
- Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
- Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang
IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan
untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
- Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali
dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir
komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3
(tiga) menit sekali
|
|